Mengenal Peran dan Fungsi DPRD dalam Pembangunan Daerah
06 Maret 2026 Admin DPRD
Edukasi tentang peran dan fungsi DPRD sangat penting agar masyarakat mengerti bagaimana jalannya pemerintahan daerah. DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membuat Peraturan Daerah), anggaran (menetapkan APBD), dan pengawasan (mengawasi kinerja pemerintah daerah).
Dalam fungsi legislasi, DPRD bertugas menyerap aspirasi masyarakat dan mewujudkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD bersama Kepala Daerah membahas dan menyetujui anggaran untuk program pembangunan.
Fungsi pengawasan menjamin agar anggaran dan kebijakan yang telah disepakati dijalankan dengan baik, transparan, dan akuntabel oleh eksekutif. Dengan memahami ini, masyarakat dapat lebih tepat dalam menyalurkan aspirasinya kepada wakil rakyat mereka.