Komisi DPRD Kabupaten Deiyai

Alat Kelengkapan DPRD yang Membahas Bidang Tertentu

Komisi DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan bertugas di bidang tertentu. DPRD Kabupaten Deiyai memiliki 4 (empat) komisi yang masing-masing membahas bidang pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Setiap komisi dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi.

Komisi A

Pemerintahan, Hukum, dan Pertahanan

Bidang Tugas:

  • Pemerintahan Umum
  • Hukum dan Perundang-undangan
  • Pertahanan dan Keamanan
  • Politik dan Otonomi Daerah
  • Kesbangpol dan Linmas

Anggota Komisi A:

Ketua Komisi A

Dr. Ahmad Wijaya, S.H., M.H.

Ketua Komisi A

Wakil Ketua Komisi A

Siti Nurhaliza, S.Sos.

Wakil Ketua Komisi A

Komisi B

Ekonomi dan Keuangan

Bidang Tugas:

  • Ekonomi dan Pembangunan
  • Keuangan dan Perbankan
  • Perindustrian dan Perdagangan
  • Koperasi dan UMKM
  • Investasi dan Penanaman Modal

Anggota Komisi B:

Ketua Komisi B

Budi Santoso, S.E., M.M.

Ketua Komisi B

Wakil Ketua Komisi B

Diana Putri, S.E.

Wakil Ketua Komisi B

Komisi C

Pembangunan dan Infrastruktur

Bidang Tugas:

  • Pembangunan dan Infrastruktur
  • Pekerjaan Umum
  • Perumahan dan Permukiman
  • Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
  • Transportasi dan Lalu Lintas

Anggota Komisi C:

Ketua Komisi C

Eko Prasetyo, S.T.

Ketua Komisi C

Wakil Ketua Komisi C

Fatimah Azizah, S.T.

Wakil Ketua Komisi C

Komisi D

Kesejahteraan Rakyat

Bidang Tugas:

  • Kesehatan
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Anggota Komisi D:

Ketua Komisi D

Robert Johnson, S.Pd.

Ketua Komisi D

Wakil Ketua Komisi D

Maria Susanti, S.K.M.

Wakil Ketua Komisi D

Tugas dan Fungsi Komisi

Tugas Pokok Komisi:

Mengupayakan terlaksananya ketertiban dan efisiensi dalam bidang tugasnya

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah

Membahas rancangan peraturan daerah yang menjadi ruang lingkupnya

Memberikan pertimbangan dan usulan terhadap kebijakan pemerintah daerah

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di bidangnya

Fungsi Komisi:

Legislasi: Membahas dan memberikan persetujuan terhadap ranperda

Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan terhadap APBD

Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah

Mediasi: Menjadi perantara antara eksekutif dan legislatif

Representasi: Mewakili aspirasi masyarakat di bidangnya

Mekanisme Kerja Komisi

Rapat Internal

Komisi mengadakan rapat rutin untuk membahas program kerja dan isu-isu terkini

Rapat Dengar Pendapat

Mengundang stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait kebijakan

Kunjungan Kerja

Melakukan kunjungan lapangan untuk monitoring dan penyerapan aspirasi

Hubungi Komisi

Sampaikan aspirasi dan pertanyaan Anda sesuai bidang tugas komisi