Jumlah Anggota: 20 orang
Periode: 2024-2029
Alamat: Jl. Trans Papua, Distrik Tigi
Telepon: (0968) - XXXXXX
Email: [email protected]
Mengenal Lebih Dekat Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai adalah lembaga legislatif yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD Kabupaten Deiyai memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.
Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kabupaten Deiyai bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Bupati dan jajarannya.
DPRD Kabupaten Deiyai terbentuk seiring dengan pemekaran Kabupaten Paniai menjadi beberapa kabupaten baru, termasuk Kabupaten Deiyai. Sejak berdirinya, DPRD Kabupaten Deiyai telah berkomitmen untuk menjadi wakil rakyat yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kabupaten Deiyai secara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua. Sejak saat itu, DPRD Kabupaten Deiyai menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pembentukan DPRD diatur dalam undang-undang.
Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua.
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD.
DPRD Kabupaten Deiyai berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan daerah di bidang legislatif. Susunan DPRD Kabupaten Deiyai terdiri dari:
Jumlah Anggota: 20 orang
Periode: 2024-2029
Alamat: Jl. Trans Papua, Distrik Tigi
Telepon: (0968) - XXXXXX
Email: [email protected]
Senin - Kamis:
08:00 - 15:00 WIT
Jumat:
08:00 - 11:30 WIT
Sabtu - Minggu:
Tutup
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama kepala daerah.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD serta kebijakan kepala daerah.
DPRD Kabupaten Deiyai memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pimpinan, alat kelengkapan DPRD, dan anggota DPRD. Struktur ini dirancang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.