Tentang DPRD Kabupaten Deiyai

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah

Pengantar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai adalah lembaga legislatif yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD Kabupaten Deiyai memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.

Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kabupaten Deiyai bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Bupati dan jajarannya.

Sejarah Singkat

DPRD Kabupaten Deiyai terbentuk seiring dengan pemekaran Kabupaten Paniai menjadi beberapa kabupaten baru, termasuk Kabupaten Deiyai. Sejak berdirinya, DPRD Kabupaten Deiyai telah berkomitmen untuk menjadi wakil rakyat yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kabupaten Deiyai secara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua. Sejak saat itu, DPRD Kabupaten Deiyai menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Dasar Hukum Pembentukan

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pembentukan DPRD diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008

Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010

Tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD.

Kedudukan dan Susunan

DPRD Kabupaten Deiyai berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan daerah di bidang legislatif. Susunan DPRD Kabupaten Deiyai terdiri dari:

  • Pimpinan DPRD: Terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua
  • Alat Kelengkapan DPRD: Meliputi Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Komisi-Komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
  • Anggota DPRD: Jumlah anggota DPRD Kabupaten Deiyai adalah 20 (dua puluh) orang

Informasi Penting

Jumlah Anggota: 20 orang

Periode: 2024-2029

Alamat: Jl. Trans Papua, Distrik Tigi

Telepon: (0968) - XXXXXX

Email: [email protected]


Jam Kerja

Senin - Kamis:
08:00 - 15:00 WIT

Jumat:
08:00 - 11:30 WIT

Sabtu - Minggu:
Tutup

Fungsi DPRD

Fungsi Legislasi

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama kepala daerah.

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD serta kebijakan kepala daerah.

Hak Anggota DPRD

  1. Hak Interpelasi: Hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah
  2. Hak Angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah
  3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
  4. Hak Immunitas: Hak kekebalan hukum dalam menjalankan tugas
  5. Hak Protokoler: Hak untuk mendapatkan fasilitas protokoler
  6. Hak Keuangan dan Administratif: Hak untuk mendapatkan tunjangan dan fasilitas

Kewajiban Anggota DPRD

  1. Memegang Teguh Pancasila: Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
  2. Mempertahankan NKRI: Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mengamalkan Amanat Penderitaan Rakyat: Menjalankan amanat rakyat
  4. Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat: Bekerja untuk kesejahteraan masyarakat
  5. Menjunjung Tinggi Etika: Mematuhi kode etik DPRD
  6. Melaporkan Kekayaan: Melaporkan harta kekayaan secara periodik

Struktur Organisasi

DPRD Kabupaten Deiyai memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pimpinan, alat kelengkapan DPRD, dan anggota DPRD. Struktur ini dirancang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.