Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Deiyai

Tata Kelola Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah

Struktur organisasi DPRD Kabupaten Deiyai dirancang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif. Struktur ini mencakup pimpinan, alat kelengkapan DPRD, dan anggota DPRD yang bekerja secara sinergis untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Struktur Organisasi

PIMPINAN DPRD
Ketua dan Wakil Ketua
BADAN MUSYAWARAH
(BANMUS)
BADAN ANGGARAN
(BANGGAR)
BADAN KEHORMATAN
(BK)
BADAN PEMBENTUKAN
(BAPEMPERDA)
KOMISI A
Pemerintahan
KOMISI B
Ekonomi & Keuangan
KOMISI C
Pembangunan
KOMISI D
Kesejahteraan
ANGGOTA DPRD
20 Anggota

Rincian Struktur Organisasi

Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Kabupaten Deiyai terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD. Pimpinan DPRD bertugas:

  • Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil pembahasan
  • Mengkoordinasikan kegiatan alat kelengkapan DPRD
  • Mewakili DPRD dalam hubungan dengan pemerintah daerah
  • Menjadi juru bicara DPRD
  • Melaksanakan keputusan Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (BANMUS)

Badan Musyawarah dipimpin oleh Ketua DPRD dan beranggotakan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi, dan perwakilan fraksi. Tugasnya:

  • Menetapkan agenda DPRD
  • Menentukan prioritas rancangan peraturan daerah
  • Memberikan persetujuan terhadap program kerja komisi

Badan Anggaran (BANGGAR)

Badan Anggaran bertugas membahas dan memberikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. Anggotanya terdiri dari:

  • Wakil ketua sebagai ketua merangkap anggota
  • Semua ketua komisi sebagai anggota
  • Anggota lain yang ditetapkan dalam rapat paripurna

Badan Kehormatan (BK)

Badan Kehormatan bertugas menjaga kode etik DPRD dan menangani pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. Anggotanya terdiri dari:

  • 1 (satu) orang perwakilan fraksi
  • Dipilih dalam rapat paripurna
  • Tidak boleh merangkap jabatan di pimpinan atau komisi

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)

Bapemperda bertugas menyusun program legislasi daerah dan membahas rancangan peraturan daerah. Anggotanya terdiri dari:

  • Wakil ketua sebagai ketua merangkap anggota
  • Semua ketua komisi sebagai anggota
  • Anggota lain yang ditetapkan dalam rapat paripurna

Komisi-Komisi DPRD

Komisi DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan bertugas di bidang tertentu. DPRD Kabupaten Deiyai memiliki 4 (empat) komisi:

Komisi A

Bidang: Pemerintahan, Hukum, dan Pertahanan

Tugas: Membahas kebijakan pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan

Komisi B

Bidang: Ekonomi dan Keuangan

Tugas: Membahas kebijakan ekonomi, keuangan, perbankan, dan investasi

Komisi C

Bidang: Pembangunan dan Infrastruktur

Tugas: Membahas kebijakan pembangunan, infrastruktur, dan tata ruang

Komisi D

Bidang: Kesejahteraan Rakyat

Tugas: Membahas kebijakan kesehatan, pendidikan, sosial, dan tenaga kerja

Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD adalah unsur penunjang DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD bertugas:

  • Menyelenggarakan administrasi dan keuangan DPRD
  • Memberikan dukungan teknis dan administratif
  • Mengkoordinasikan kegiatan administratif DPRD
  • Melaksanakan kebijakan teknis administratif DPRD

Pimpinan DPRD Saat Ini

Ketua DPRD

Ketua DPRD

Nama Ketua DPRD

Periode 2024-2029

Wakil Ketua I

Wakil Ketua I

Nama Wakil Ketua I

Periode 2024-2029

Wakil Ketua II

Wakil Ketua II

Nama Wakil Ketua II

Periode 2024-2029

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut mengenai struktur organisasi DPRD Kabupaten Deiyai