Pimpinan DPRD Kabupaten Deiyai terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD. Pimpinan DPRD bertugas:
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil pembahasan
- Mengkoordinasikan kegiatan alat kelengkapan DPRD
- Mewakili DPRD dalam hubungan dengan pemerintah daerah
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melaksanakan keputusan Badan Musyawarah